Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan
nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang
merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan
ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak
ditetapkan dalam kurikulum. Jelasnya bahwa kegiatan ekstrakurikuler
merupakan perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum,
yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender
pendidikan satuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler menjembatani kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda; seperti perbedaan sense
akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui
partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat
belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan
orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Kegiatan
ekstrakurikuler juga memberikan manfaat sosial yang besar.
Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut :
- Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler.
- Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
- Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.
Visi kegiatan ekstrakurikuler
pada satuan pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat,
kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal
melalui kegiatan-kegiatan di luar kegiatan intrakurikuler.
Sedangkan misi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
- Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
- Menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan atau berkelompok.
Fungsi kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir :
- Fungsi pengembangan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
- Fungsi sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
- Fungsi rekreatif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
- Fungsi persiapan karir, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan adalah:
- Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
- Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.
Prinsip kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut :
- Bersifat individual, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing.
- Bersifat pilihan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela.
- Keterlibatan aktif, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
- Menyenangkan, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik.
- Membangun etos kerja, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
- Kemanfaatan sosial, yakni bahwa kegiatan ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk :
- Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), dan lainnya;
- Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
- Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater, keagamaan, dan lainnya; atau
- Jenis lainnya.
Format kegiatan ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk :
- Individual; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
- Kelompok; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.
- Klasikal; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik dalam satu kelas.
- Gabungan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh peserta didik antarkelas.
- Lapangan; yakni kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
Pengembangan
Program dan Kegiatan Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013
dikelompokkan berdasarkan kaitan kegiatan tersebut dengan kurikulum,
yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
Ekstrakurikuler wajib
merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh
peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang
tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK),
dalam pendidikan dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan
setempat/terdekat.
Ekstrakurikuler pilihan
merupakan kegiatan yang antara lain OSIS, UKS, dan PMR. Selain itu,
kegiatan ini dapat juga dalam bentuk antara lain kelompok atau klub yang
kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten
suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola
atau klub bola voli.
Berkenaan
dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan
tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan
minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan
ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide
pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari
peserta didik atau sekelompok peserta didik.
Program ekstrakurikuler berikut adalah contoh yang dapat dikembangkan di satuan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan yang dimilikinya:
- Klub Tari, Nyanyi, Sandiwara, Melukis, berbagai kesenian daerah
- Klub Diskusi Bahasa, Sastra, Drama, Orasi
- Klub Voli, Sepak bola, Basket, Dayung, Badminton, Renang, Atletik, Silat, Karate, Yudo, Bela Diri lainnya.
- Klub Pencinta Matematika, Komputer, Otomotif, Elektronika.
- Klub Pencinta Alam, Pencinta Kupu-kupu, Pencinta, Arung Jeram, Pencinta Astronomi, Kebersihan Lingkungan, Pertanian
- Klub Pendaki Gunung, Kelompok Pekerja Sosial, Polisi Lalu Lintas Sekolah
- Perkumpulan Pengelola Rumah Ibadah, Kelompok Peduli Rumah Jompo, Kelompok Peduli Rumah Yatim.
Satuan pendidikan selanjutnya menyusun “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan dan mendiseminasikannya kepada peserta didik pada setiap awal tahun pelajaran.
Panduan kegiatan ekstrakurikuler yang diberlakukan pada satuan pendidikan paling sedikit memuat :
- Kebijakan mengenai program ekstrakurikuler;
- Rasional dan tujuan kebijakan program ekstrakurikuler
- Deskripsi program ekstrakurikuler
- Manajemen program ekstrakurikuler
- Pendanaan dan mekanisme pendanaan program ekstrakurikuler.
Dalam
pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik harus mengikuti
program ekstrakurikuler wajib (kecuali bagi yang terkendala), dan dapat
mengikuti suatu program ekstrakurikuler pilihan baik yang terkait maupun
yang tidak terkait dengan suatu mata pelajaran di satuan pendidikan
tempatnya belajar.
Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler sudah harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik.
Jadwal waktu kegiatan ekstrakurikuler diatur sedemikian rupa sehingga
tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler atau dapat menyebabkan
gangguan bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan setiap hari atau waktu tertentu (blok waktu).
Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin
saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu
kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan
lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan
dengan waktu tertentu (blok waktu).
Khusus untuk Kepramukaan,
kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai
satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh
pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan
waktu belajar kurikuler rutin.
Penilaian kegiatan ekstrakurikuler
perlu diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan
ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan
keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang
dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif.
Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik.
Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan
sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang
diselenggarakan bagi mereka.
Persyaratan
demikian tidak dikenakan bagi peserta didik yang mengikuti program
ekstrakurikuler pilihan. Meskipun demikian, penilaian tetap diberikan
dan dinyatakan dalam buku rapor. Penilaian didasarkan atas keikutsertaan
dan prestasi peserta didik dalam suatu kegiatan ekstrakurikuler yang
diikuti. Hanya nilai memuaskan atau di atasnya yang dicantumkan dalam
buku rapor.
Satuan
pendidikan dapat dan perlu memberikan penghargaan kepada peserta didik
yang memiliki prestasi sangat memuaskan atau cemerlang dalam satu
kegiatan ekstrakurikuler wajib atau pilihan. Penghargaan tersebut
diberikan untuk pelaksanaan kegiatan dalam satu kurun waktu akademik
tertentu; misalnya pada setiap akhir semester, akhir tahun, atau pada
waktu peserta didik telah menyelesaikan seluruh program
pembelajarannya.
Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
Penghargaan tersebut memiliki arti sebagai suatu sikap menghargai prestasi seseorang. Kebiasaan satuan pendidikan memberikan penghargaan terhadap prestasi baik akan menjadi bagian dari diri peserta didik setelah mereka menyelesaikan pendidikannya.
1 Comments
Bagaimana kegiatan ekstrakurikuler dapat menjadi salah satu bentuk pengembangan potensi peserta didik, serta bagaimana kegiatan ini menjembatani kebutuhan perkembangan yang beragam?
ReplyDeleteRegard Telkom University