1. Guru sebagai pihak penyelenggara
Diatur dalam Permendikbud, yang
dimaksud pihak penyelenggara MPLS adalah guru. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan MOS,
dimana, siswa seinor atau alumni yang menjadi penyelenggaranya.
Dengan guru sebagai penyelenggara,
diharapkan akan mengenalkan fungsi kegiatan MPLS yang sesungguhnya, yaitu
sebagai proses pengenalan lingkungan sekolah. Bahkan, diharapkan bisa memutus
istilah 'senioritas' yang bisa memunculkan tindakan bully ke juniornya.
Dan jika bully terbukti terjadi,
Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib menghentikan kegiatan MPLS.
Kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan
sanksi, mulai dari teguran tertulis, penurunan akreditasi hingga
penutupan sekolah.
Dibandingkan dengan MOS, kegiatan
MPLS lebih banyak mengandung sisi edukatifnya. Jadi, tidak usah khawatir akan ada
bully atau perundungan terhadap siswa baru. Kalaupun terjadi, kamu jangan takut
untuk melaporkannya langsung ke orangtua biar langsung ditindaklanjuti.
MPLS dilakukan di lingkungan sekolah
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu 3 hari di minggu pertama tahun
ajaran baru. Berbeda dengan MOS yang terkadang melakukan pemaksaan terhadap
siswa baru untuk mengikuti orientasi di luar lingkungan sekolah untuk dilakukan
plonco.
Tidak ada biaya yang harus
dibayarkan oleh siswa-siswi yang mengikuti MPLS. Hal ini dikarenakan semua biaya
untuk acara ini telah ditanggung oleh pihak penyelenggara. Jadi, jika ada pihak
yang meinta bayaran akan hal ini, silahkan dilaporkan saja.
Dalam Permendikbud, aturan atribut MPLS yang dipakai siswa baru harus mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah. Hal ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan MOS yang terkadang memaksa siswa-siswi harus mengenakan atribut yang aneh-aneh yang terkesan merendahkan pemakainya.
Memasuki tahun ajaran
baru 20018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah
(MOS).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Beda MOS dan MPLS", https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/10/19484271/kamu-wajib-tahu-ini-5-beda-mos-dan-mpls.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Beda MOS dan MPLS", https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/10/19484271/kamu-wajib-tahu-ini-5-beda-mos-dan-mpls.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Memasuki tahun ajaran
baru 20018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah
(MOS).
Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.
Sesuai peraturan tersebut, jadwal MPLS telah ditetapkan paling lama 3
hari pada awal minggu pertama tahun ajaran baru.
Sudahkah kamu tahu perbedaan antara MPLS dan MOS yang berlaku tahun ini?
Berdasarkan Permendikbud, berikut 5 perbedaan antara MOS dan MPLS
1. Penyelenggara guru
Permendikbud telah mengatur penyelenggara MPLS adalah guru. Berbeda
dengan MOS, siswa senior atau alumni menjadi penyelenggara. Tujuannya
jelas agar proses pengenalan lingkungan sekolah tidak berubah menjadi
ajang buli atau perundungan.
Baca juga: Bully, Perkelahian di Tol dan PR Besar Penyelesaian Konflik
Sekolah diwajibkan untuk menugaskan minimal 2 guru untuk mendampingi
kegiatan MPLS. Kehadiran guru sebagai penyelenggaran MPLS diharapkan
akan memutus budaya 'senioritas' dimana perundungan atau pembulian
cenderung terjadi.
2. Seragam dan atribut resmi sekolah
Saat MOS calon siswa kerap dipaksa menggunakan atribut yang tidak masuk
akal atau tidak masuk akal. Atribut ini seringkali bukan saja sulit
dicari namun juga terlihat merendahkan martabat saat digunakan. Misal,
menggunakan kalung dari cakar ayam mentah, pita 7 warna dan lainnya.
Dalam Permendikbud aturan atribut MPLS dijelaskan tegas: siswa baru
mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
3. Kegiatan dilakukan di sekolah
MPLS mewajibkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan di
lingkungan sekolah dengan waktu yang telah ditetapkan yakni 3 hari di
minggu pertama tahun ajaran baru.
Berbeda saat MOS di mana kerap kali terjadi kasus penculikan untuk
perploncoan. Siswa baru 'diculik' senior atau alumni untuk mengikuti
orientasi di luar kegiatan sekolah.
4. Kegiatan edukatif
Kegiatan MOS lebih banyak diwarnai kegiatan mengandung unsur
perploncoan, pelecehan, kekerasan atau perundungan. Ada banyak hukuman
atau kegiatan fisik yang mengarah pada tindakan pembulian dan tidak
mendidik.
5. Biaya MPLS
Panitia MPLS dilarang untuk melakukan pungutan biaya ataupun bentuk
pungutan lain yang sifatnya memaksa. Sebaliknya dalam MOS kerap terjadi
dilakukan oleh para senior atau alumni memaksa siswa baru untuk
memberikan 'sesuatu' mulai dari hal sederhana seperti coklat hingga
pungutan-pungutan lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Beda MOS dan MPLS", https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/10/19484271/kamu-wajib-tahu-ini-5-beda-mos-dan-mpls.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Beda MOS dan MPLS", https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/10/19484271/kamu-wajib-tahu-ini-5-beda-mos-dan-mpls.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
0 Comments