Selamat ya buat kamu yang baru lulus dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat.
Buat kamu yang berencana untuk menimba ilmu lebih tinggi di bangku perkuliahan, terutama bagi kamu yang ingin kuliah di Perguruan Tinggi Negeri atau PTN, ada kabar baik buat kamu semua!
Pemerintah sudah menetapkan adanya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang artinya Perguruan Tinggi Negeri atau PTN tidak diperbolehkan lagi untuk memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa.
Untuk mengerti lebih jelas mengenai apa itu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), terus baca artikel ini agar kamu dapat mengetahui informasi tentang biaya kuliahmu ya!
Pengertian Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal
Apa itu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)?#1 Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Biaya kuliah tunggal adalah keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.Dengan demikian, biaya kuliah tunggal adalah biaya kuliah asli yang seharusnya dikeluarkan oleh mahasiswa. Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri dan dikurangi dana bantuan dari pemerintah.
#2 Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi.Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan kuliah, dimana uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum dan penunjang lain dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester.
Dengan demikian, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah nilai Biaya Kuliah Tunggal BKT yang sudah mendapatkan subsidi oleh pemerintah.
Dengan adanya Biaya Kuliah tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maka Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang pungutan lainnya dari mahasiswa.
Peraturan Pemerintah Mengenai Biaya Kuliah Tunggal & Uang Kuliah Tunggal
Mulai tahun ajaran 2013/2014 yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang sangat menguntungkan bagi para calon mahasiswa yang akan menimba ilmu di Perguruan Tinggi Negeri.Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013, menggarisbawahi antara lain:
- Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.
- Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013-2014.
- Uang Kuliah Tunggal berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu kelompok I, II, III, IV, dan V.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013: tentang kisaran tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal) penjelasan mengenai kelompok I, II, III, IV, dan V sebagai berikut:
- Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp0 s.d. Rp500.000.
- Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I.
- Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, dimana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing.
- Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp500.000 s.d. Rp1.000.000.
Sebagai contoh, berikut ini adalah lampiran lengkap jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa Universitas Padjadjaran:
Sumber Gambar: Unpad.ac.id
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa:
- Kebijakan mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang diberlakukan di Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia adalah kebijakan Pemerintah yang ditujukan untuk memberikan bantuan dan memperingan biaya pendidikan mahasiswa.
- Uang Kuliah Tunggal adalah sebagian dari Biaya Kuliah Tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya yang dibagi dibagi ke dalam 5 kelompok.
- Tidak ada biaya tambahan lain-lain yang akan dikenakan kepada mahasiswa selama 8 semester masa perkuliahan.
- Mahasiswa dapat memprediksi dengan mudah mengenai pengeluaran biaya kuliah tiap semester dengan adanya penetapan Uang Kuliah Tunggal.
Namun, jangan heran jika besaran kuliah setiap fakultas berbeda-beda, atau mungkin teman satu fakultasmu sendiri juga berbeda dengan dirimu.
Ini dikarenakan besar kecilnya biaya yang dikeluarkan juga mengikuti besar kecilnya kebutuhan seperti biaya praktikum di masing-masing program studi, termasuk melihat kelompok Uang Kuliah Tunggal.
Misalnya, jika melihat dari lampiran lengkap jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa Universitas Padjadjaran di atas, kamu masuk di jalur kelompok 3 Fakultas Ilmu Hukum dengan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2.500.000 dan teman satu fakultasmu masuk di jalur kelompok 4, namun dengan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp5.500.000.
Bagaimana dengan calon mahasiswa yang kurang mampu?
Bagi mahasiswa yang kurang mampu, mereka tetap dapat peluang yang sama untuk berkuliah dengan peluang pembayaran (Uang Kuliah Tunggal) sebesar Rp0. Bagaimana caranya?
Tentunya dengan adanya bukti persyaratan dan data dari pihak yang berwenang.
Dengan demikian, Uang Kuliah Tunggal berfungsi sebagai subsidi silang antara mahasiswa mampu dan tidak mampu secara ekonomi.
Perhitungan Biaya Kuliah Tunggal & Uang Kuliah Tunggal
Apakah dengan demikian, biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini sedang turun harganya?Sebenarnya biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu tidak turun namun karena pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa subsidi yang dinamakan Bantuan Operasional PTN (BOPTN), maka uang kuliah bisa lebih terjangkau.
Berikut ini perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) memakai formula tertentu yaitu:
BKT= C x K1 x K2 x K3
Keterangan:
- C = Biaya kuliah basis (dihitung dari data yang ada di PTN)
- K1 = Indeks program studi
- K2 = Indek mutu PTN
- K3 = Indek Kemahalan
Penetapan Bantuan Operasional PTN (BOPTN), Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan prinsip uang kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa diusahakan semakin lama semakin kecil dengan memperhatikan masyarakat yang tidak mampu (afirmasi), subsidi silang (yang mampu mensubsidi yang kurang mampu), dan pengendalian biaya yang tepat.
Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT)?
Sebelum mengajukan UKT, kamu diharuskan memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.Tiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mungkin memiliki tahap dan persyaratan yang berbeda-beda, namun secara umum ini yang harus kamu lakukan untuk mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT):
- Kartu Identitas Mahasiswa.
- Formulir pengajuan UKT dari masing-masing universitas.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua.
- Slip gaji/Surat pernyataan penghasilan orangtua.
- Surat Keterangan Tidak Mampu.
Skema Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi
Lalu, gimana sih sebenarnya skema pembiayaan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri, terutama untuk kamu yang ingin dapat kuliah dengan membayar Uang Kuliah Tunggal tertentu sesuai kemampuan pembiayaan?Kamu harus mengerti terlebih dahulu, jalur mana kamu harus masuk melalui skema berikut ini:
Perguruan Tinggi Negeri umumnya membedakan biaya kuliahnya berdasarkan program pendidikan dari jenjang yang ditempuh.
Program yang dimaksud adalah program Reguler dan program Non-Reguler, atau yang kerap disebut program Paralel.
#1 Program Reguler
Program Reguler biasanya menjaring mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN.Mengenai biaya kuliah dengan Program Reguler, Perguruan Tinggi Negeri diwajibkan untuk menetapkan Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013.
#2 Program Non-Reguler atau Paralel
Untuk Program Paralel menggunakan jalur Seleksi Mandiri masing-masing universitas dan untuk Biaya pendidikan di Program Non-Reguler atau Paralel, biasanya murni kebijakan masing-masing kampus.Pada umumnya biaya pendidikan untuk program non-reguler lebih mahal dibandingkan Biaya pendidikan di Program Reguler.
Pahami dengan Benar
Jadi, sudahkah kamu paham mengenai Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal?Pahami juga skema pembiayaan pendidikan di perguruan Tinggi dengan benar agar kamu tidak salah masuk jalur dan menyesal dengan keputusanmu yang berdampak pada besarnya uang kuliah yang harus ditanggung.
Masalah yang cukup membebani ketika masuk kuliah biasanya adalah mengenai biaya. Jika kamu ingin menimba ilmu di jenjang yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi, ayo coba peruntunganmu dengan mengikuti Program Reguler melalui Jalur SNMPTN dan SBMPTN.
Sumber Referensi:
- Universitas Lampung. Mengenal BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Unila.ac.id – https://goo.gl/Bw3Xo4
- Wahyu. 3 Juni 2016. Mengenal Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal. Konsul-kuliah.com – https://goo.gl/ETRgSN
- Redaksi CMedia. 3 Mei 2018. Apa Itu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)? Penerbitcmedia.com – https://goo.gl/m569xb
- Admin. Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN. Biayakuliah.net – https://goo.gl/RnFD2N
- Fildza Hasna. 3 Mei 2018. Serba-Serbi Biaya Pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri. Youthmanual.com – https://goo.gl/Bxme8L
0 Comments